Dr. Ir. DHANUS SURYAMAN, M. Eng
Sekretaris Dinas
Sekretaris mempunyai tugas pokok mengarahkan penyusunan program kerja; mengelola urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi; melaksanakan pengidentifikasian produk hukum daerah, serta menginventarisir permasalahan kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ,
Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sekretariat;
- Penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- penyelenggaraan urusan Tata Usaha Kantor, rumah tangga dinas, urusan perlengkapan dan urusan kepegawaian di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan memberikan pelayanan administrasi kepada bidang-bidang lain di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Pelayanan administrasi kepada bidang-bidang lain di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Pelayanan informasi publik di bidang energi dan sumber daya mineral;
- Pengkoordinasian identifikasi produk hukum daerah;
- Pengkoordinasian dan pengidentifikasian permasalahan pada bidang dalam melaksanakan tugas fungsi serta pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai dengan disposisi kepala dinas;
- Pengevaluasian pelaksanaan tugas Sekretariat;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Sekretaris membawahi:
Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan
Hj. HUSNAINI, SE, MM
Kepala Subbagian
Umum, Keuangan dan Perlengkapan
Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas Mengelola administrasi persuratan, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dokumentasi, informasi; menghimpun peraturan perundang- undangan; mengidentifikasi kebutuhan produk hukum di bidang energi dan sumber daya mineral; mengelola pengadministrasian keuangan dan perbendaharaan; mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran serta tugas lainnya yang diberikan atasan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan;
- pengelolaan administrasi persuratan dan pengelolaan kearsipan
- pengelolaan administrasi kepegawaian;
- perencanaan kebutuhan peralatan dan perlengkapan, pengkoordinasian pemeliharaan perlengkapan, perawatan sarana dan prasarana pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
- pelaksanaan administrasi pencatatan aset dan barang milik negara maupun daerah;
- penyiapan hal-hal yang berkenaan dengan rapat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pendokumentasian pelaksanaan acara-acara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pengumpulan data dan informasi dari bidang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pemutakhiran informasi publik di bidang energi dan sumber daya mineral;
- penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral
- pengidentifikasian kebutuhan produk hukum daerah di bidang energi dan sumber daya mineral;
- pengukuran rasionalisasi kebutuhan anggaran Dinas dalam mendukung pencapaian visi dan misi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta mengkoordinasikannya dengan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- penghimpunan dan penyusunan program pelaksanaan anggaran keuangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pengelolaan anggaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- penatausahaan administrasi keuangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- penyusunan laporan fisik dan keuangan bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
- pelaksanaan rekap dan penyusunan laporan setoran Pendapatan Asli Daerah Energi dan Sumber Daya Mineral;
- menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai dengan disposisi atasan;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
BAMBANG IRAWAN, ST
Kepala Subbagian
Perencanaan, Evaluasi & Pelaporan
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengkoordinasikan bahan penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan; mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran; mengumpulkan data dan informasi permasalahan kelembagaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta tugas lainnya yang diberikan atasan.
(Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- perencanaan program per tahun anggaran dan lima tahunan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
- pengkoordinasian kegiatan perencanaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- penginventarisasian kendala pencapaian visi dan misi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dari bidang- bidang teknis;
- penginventarisasian potensi-potensi yang dapat mendukung pencapaian visi dan misi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dari bidang-bidang teknis;
- penyusunan Laporan Inventarisir Kendala dan Potensi dalam pencapaian visi dan misi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pengevaluasian kegiatan bulanan, triwulan, semester dan tahunan serta menyampaikan laporan semester, tahunan dan lima tahunan;
- mengikuti rapat teknis perencanaan dan pelaporan sesuai dengan disposisi atasan;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.