Tugas Pokok
Dinas ESDM Provinsi Bengkulu bertugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi (listrik, migas, energi terbarukan) dan sumber daya mineral (pertambangan, geologi, air tanah) yang menjadi kewenangan daerah. Fokusnya adalah merencanakan, mengelola, mengawasi, dan mengembangkan potensi tersebut demi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Perumusan kebijakan teknis di sektor ESDM tingkat provinsi.
Pelaksanaan program pembangunan energi dan sumber daya mineral.
Pemberian perizinan dan pelayanan umum sesuai kewenangan daerah.
Pembinaan dan pengawasan operasional usaha pertambangan, ketenagalistrikan, dan EBT.
Koordinasi pengelolaan geologi dan air tanah.
Fasilitasi pengembangan energi baru terbarukan dan konservasi energi.
Pelaksanaan administrasi internal dinas