Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)

Dinas ESDM

Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)

Bidang ini bertugas merencanakan, merumuskan kebijakan teknis, membina, serta mendorong pengembangan pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan, serta mengarahkan pelaksanaan konservasi energi demi mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi daerah yang berkelanjutan.

Ruang Lingkup:

  • Penyusunan dan pengawalan implementasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) khususnya target pencapaian bauran energi hijau.
  • Pengembangan dan pemanfaatan potensi Energi Baru Terbarukan (seperti energi surya, air/mikrohidro, panas bumi, dan biomassa) di wilayah daerah.
  • Pelaksanaan program efisiensi dan konservasi energi pada sektor publik, industri, komersial, serta masyarakat umum.
  • Fasilitasi pembangunan serta pengelolaan infrastruktur energi terbarukan, terutama untuk daerah terpencil dan belum terjangkau listrik utama.
  • Monitoring, evaluasi, pendataan potensi EBTKE, serta fasilitasi pemrosesan rekomendasi perizinan di bidang energi baru terbarukan.