Bidang Ketenagalistrikan
DINAS ESDM
Bidang Ketenagalistrikan
Bidang ini bertugas merencanakan, merumuskan kebijakan teknis, membina, serta mengawasi penyelenggaraan infrastruktur dan penyediaan tenaga listrik guna menjamin ketersediaan pasokan listrik yang handal, aman, serta merata di seluruh wilayah daerah.
Ruang Lingkup:
- Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dan percepatan peningkatan rasio elektrifikasi daerah.
- Fasilitasi dan pemrosesan rekomendasi perizinan usaha ketenagalistrikan (seperti Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi).
- Pembinaan dan pengawasan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) serta kelaikan instalasi listrik.
- Fasilitasi pembangunan infrastruktur kelistrikan, termasuk program listrik pedesaan dan bantuan instalasi listrik bagi masyarakat kurang mampu.
- Monitoring, evaluasi, serta pengendalian keandalan pasokan dan penerapan standar teknis penyediaan tenaga listrik daerah