
Fajar Nugraha, ST
Kepala Bidang Mineral dan Batubara
(1) Kepala Bidang Mineral dan Batubara mempunyai tugas merumuskan kebijakan daerah; melaksanakan kebijakan- kebijakan pengelolaan pertambangan mineral, batubara, dan batuan, sesuai peraturan perundangan; melaksanakan pelayanan perizinan; menyiapkan data informasi pertambangan perizinan pertambangan, usaha jasa pertambangan, cadangan, produksi dan penjualan mineral, batubara, dan batuan; pemberian rekomendasi perizinan terkait dengan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja serta keselamatan operasi pertambangan, tenaga kerja pertambangan, pemakaian bahan peledak; melaksanakan pembinaan dan monitoring terhadap pengelolaan lingkungan pertambangan, reklamasi, pascatambang, community development, rencana kerja teknis tahunan dan lingkungan, rencana kerja dan anggaran biaya; melaksanakan pembinaan, bimbingan, penyuluhan, pengawasan terhadap pelaku usaha pertambangan mineral, batubara, batuan, dan pertambangan rakyat.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Kepala Bidang Mineral dan Batubara mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Mineral dan Batubara;
- penyiapan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Mineral dan Batubara;
- pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang- undangan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
- perencanaan, pengevaluasian terselenggaranya pelayanan perizinan-perizinan pertambangan dalam rangka proses penerbitan izin;
- pengevaluasian laporan bulanan, triwulan, dan tahunan kegiatan pertambangan mineral, batubara, dan batuan;
- penyiapan wilayah pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan konservasi bahan galian;
- pengujian peta lokasi usaha pertambangan, pemetaan zonasi pertambangan, potensi bahan galian, pengendalian konservasi dan produksi dan penjualan bahan galian, dan Sistem Informasi Geografis;
- pemprosesan permohonan perizinan pertambangan, dan pemantau, pelaksanaan kegiatan;
- i. pengevaluasian dokumen rencana kerja anggaran dan biaya, rencana kerja teknis tahunan dan lingkungan, rencana reklamasi, pascatambang, community development;
- pemberian bimbingan teknis, monitoring kegiatan pengusahaan pertambangan;
- pengkoordinasian dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang penyiapan wilayah pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan perselisihan pertambangan;
- mengikuti rapat teknis di bidang mineral dan batubara;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Mineral dan Batubara;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Mineral dan Batubara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari:
- Kepala Seksi Produksi dan Penjualan Mineral dan Batubara;
- Kepala Seksi Pengusahaan Mineral Logam dan Batubara; dan
- Kepala Seksi Pengusahaan Non Logam dan Batuan.
Selvia Purwariani, ST, MM
Kepala Seksi Produksi dan Penjualan Mineral dan Batubara
(1) Kepala Seksi Produksi dan Penjualan Mineral dan Batubara mempunyai tugas merumuskan kebijakan daerah; menyusun rencana pelaksanaan tugas seksi Produksi dan Penjualan; melaksanakan kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan produksi, penjualan, pemasaran, dan PNBP; menyiapkan bahan dan data produksi dan penjualan untuk sinkronisasi dana bagi hasil (DBH) sector mineral dan batubara; menghimpun, mengolah data produksi dan penjualan, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sector pertambangan, mengevaluasi, dan mengkompilasi laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan produksi, penjualan, dan pemasaran; melakukan evaluasi, perhitungan royalti (PNBP), pertambangan mineral dan batubara dalam rangka pemberian rekomendasi surat keterangan pembayaran iuran pertambangan (SKPI); melakukan pengawasan, monitoring produksi dan penjualan mineral, dan batubara terhadap pemegang izin usaha pertambangan; menyusun rencana produksi dan penjualan mineral dan batubara; menyusun rencana target PNBP (royalti).
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Seksi Produksi dan Penjualan mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Produksi dan Penjualan;
- penyiapan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Produksi dan Penjualan;
- pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait dengan PNBP, produksi dan penjualan pertambangan mineral dan batubara;
- pengawasan, monitoring terhadap kegiatan pemegang izin usaha pertambangan terkait dengan produksi dan penjualan mineral dan batubara;
- pengendalian produksi, pemasaran, penjualan dan pemenuhan mineral, batubara dan batuan dalam provinsi;
- pengelolaan, dan pengevaluasi data laporan produksi, pengangkutan, penjualan, dan pemasaran dari pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batubara;
- menyediakan data produksi, pengangkutan dan penjualan, dan pemasaran untuk laporan persemester;
- mengikuti rapat teknis di bidang produksi dan penjualan;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Produksi dan Penjualan;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Produksi dan Penjualan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Didi Ardiyansyah, ST
Kepala Seksi Pengusahaan Mineral Logam dan Batubara
(1) Kepala Seksi Pengusahaan Mineral Logam dan Batubara mempunyai tugas merumuskan kebijakan daerah; melaksanakan kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengusahaan mineral dan batubara; melakukan evaluasi dan kajian terhadap permohonan, penerbitan Izin Usaha Pertambangan eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan operasi khusus pengangkutan dan penjualan, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri; melakukan evaluasi dan kajian terhadap permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan operasi khusus pengangkutan dan penjualan, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri; melakukan kajian, evaluasi, dan persetujuan dokumen laporan eksplorasi, studi kelayakan, dokumen rencana reklamasi dan pascatambang; melakukan evaluasi dan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya, Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan pemegang izin usaha pertambangan; melakukan evaluasi dan pemberian rekomendasi/ kajian teknis permohonan izin usaha jasa pertambangan, keterangan terdaftar, perijinan dan rekomendasi terkait dengan K3, keselamatan operasi, dan bahan peledak; melakukan evaluasi terkait dengan pengelolaan lingkungan, pengelolaan K3 dan Keselamatan Operasi Pertambangan; melakukan evaluasi permohonan, dan persetujuan pemasangan batas patok wilayah izin usaha jasa pertambangan; melakukan evaluasi permohonan, dan persetujuan pencairan jaminan reklamasi dan pasca tambang, dan pelepasan pascatambang; menyiapkan data/ mengkompilasi data untuk laporan semesteran dan tahunan Mengevaluasi laporan triwulan dan tahunan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan; penyedia data tenaga kerja, bahan peledak, peralatan tambang, luas lahan terganggu, dan reklamasi; melakukan evaluasi dan kajian teknis penambangan, dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL); melakukan pengawasan, monitoring pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran Biaya, Rencana Kerja Teknis Tahunan dan Lingkungan community development pemegang izin usaha pertambangan; melakukan evaluasi dan memproses jaminan kesungguhan, landrent dari pemegang Izin Usaha Pertambanga; melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke dinas teknis, terkait permohonan perizinan di luar peraturan perundang-undangan pertambangan mineral dan batubara; mengevaluasi dan memproses permohonan penciutan wilayah dan pengakhiran Izin Usaha Pertambangan; melakukan bimbingan teknis terhadap pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara; melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pengusahaan Mineral Logam dan Batubara menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Pengusahaan Mineral Logam dan Batubara;
- penyiapan bahan dan dokumen pelaksanaan tugas Seksi Pengusahaan Mineral Logam dan Batubara;
- pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait dengan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara;
- pelaksanaan pengolah data informasi pertambangan mineral dan batubara dalam Sistem Informasi Geografis;
- pelaksanaan proses pelelangan izin usaha pertambangan di dalam wilayah izin usaha pertambangan dan pelayanan perijinan;
- pelaksanaan pencadangan wilayah, penetapan izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
- pelaksanaan penyusunan penetapan suatu wilayah di dalam Wilayah Pertambangan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dalam 1 wilayah daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut untuk komoditas mineral non logam dan batuan;
- pelaksanaan, pengevaluasian dan pengawasan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran Biaya, Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan, rencana reklamasi, pascatambang, batas patok Izin Usaha Pertambangan, dan community development;
- pelaksanaan bimbingan teknis kegiatan pertambangan mineral dan batubara;
- mengikuti rapat teknis di bidang pengusahaan mineral logam dan batubara;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Pengusahaan Mineral Logam dan Batubara;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengusahaan Mineral Logam dan Batubara; dan m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.

Didi Susanto, ST
Kepala Seksi Pengusahaan Non Logam dan Batuan
(1) Kepala Seksi Pengusahaan Non Logam dan Batuan mempunyai tugas merumuskan kebijakan daerah; melakukan evaluasi dan kajian terhadap permohonan, Penerbitan Izin Usaha Pertambangan eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan operasi khusus pengangkutan dan penjualan, pengolahan dan pemurnian, dan Izin Pertambangan Rakyat dalam rangka penanaman modal dalam negeri; melakukan evaluasi dan kajian terhadap permohonan, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan operasi khusus pengangkutan dan penjualan, pengolahan dan pemurnian, Izin Pertambangan Rakyat dalam rangka penanaman modal dalam negeri; menyusun dokumen rencana reklamasi dan pascatambang pada wilayah pertambangan rakyat; melaksanakan reklamasi dan pascatambang pada wilayah pertambangan rakyat; melakukan kajian, evaluasi, dan persetujuan dokumen laporan eksplorasi, studi kelayakan, rencana reklamasi dan pascatambang; melakukan evaluasi dan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya, Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan pemegang izin usaha pertambangan; melakukan evaluasi dan pemberian rekomendasi/ kajian teknis permohonan izin usaha jasa pertambangan, keterangan terdaftar, perijinan dan rekomendasi terkait dengan K3, keselamatan operasi, dan bahan peledak; melakukan evaluasi terkait dengan pengelolaan lingkungan, pengelolaan K3 dan Keselamatan Operasi Pertambangan; melakukan evaluasi permohonan, dan persetujuan pemasangan batas patok wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan Izin Pertambangan Rakyat; menyiapkan data/ mengkompilasi data untuk laporan semesteran dan tahunan; mengevaluasi laporan triwulan dan tahunan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan, dan Izin Pertambangan Rakyat; menyediakan data tenaga kerja, bahan peledak, peralatan tambang, luas lahan terganggu, dan reklamasi; melakukan pengawasan, monitoring pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran Biaya, Rencana Kerja Tahunan Teknidan Lingkungan community development pemegang izin usaha pertambangan; melakukan evaluasi dan kajian teknis penambangan, dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL); melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke dinas teknis, terkait permohonan perizinan di luar peraturan perundang-undangan pertambangan; melakukan bimbingan teknis terhadap pelaku usaha pertambangan, dan pertambangan rakyat.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pengusahaan Non Logam dan Batuan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Pengusahaan Non-Logam dan Batuan;
- pengolahan data informasi pertambangan mineral non- logam dan batuan, dalam Sistem Informasi Geografis;
- penyusunan penetapan suatu wilayah didalam Wilayah Pertambangan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat dalam 1 wilayah daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut untuk komoditas mineral non- logam dan batuan;
- pengevaluasian dan pengawas pelaksanaan RKAB, RKTTL, rencana reklamasi, pascatambang, batas patok IUP, dan community development;
- pemberian bimbingan teknis kegiatan pertambangan batuan, dan pertambangan rakyat;
- mengikuti rapat teknis di bidang pengusahaan non-logam dan batuan;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Pengusahaan Non-Logam dan Batuan;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengusahaan Non-Logam dan Batuan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.