Bidang Mineral dan Batubara (Minerba)
DInas esdm
Bidang Mineral dan Batubara (Minerba)
Bidang ini bertugas merencanakan, merumuskan kebijakan teknis, membina, serta mengawasi tata kelola kegiatan pertambangan mineral dan batubara agar berjalan secara transparan, legal, efisien, dan berwawasan lingkungan sesuai dengan potensi daerah.
Ruang Lingkup:
- Fasilitasi dan pemrosesan rekomendasi perizinan serta pendelegasian usaha pertambangan minerba.
- Pembinaan dan pengawasan teknis pertambangan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta perlindungan lingkungan hidup.
- Pengelolaan data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan pemetaan potensi sumber daya minerba.
- Pengawasan pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang oleh pemegang izin usaha.
- Monitoring, evaluasi, serta pengendalian kepatuhan pelaku usaha dan penerimaan daerah sektor pertambangan.